Pages

Organisasi Pramuka di Indonesia

Salam Pramuka !!!

Untuk mengorganisir segala aktivitas Gerakan Pramuka Indonesia darlam rangka menjalankan Visi dan Misi serta mencapai tujuan Kepramukaan di Indonesia, maka disusun suatu struktur organisasi kepramukaan dari tingkat nasional sampai dengan gugus depan sebagai ujung tombak organisasi gerakan pramuka Indonesia.

Secara umum Organisasi Gerakan Pramuka Indonesia terdiri atas:
  1. Majelis Pembimbing (Mabi)
  2. Kwartir Gerakan Pramuka
  3. Dewan Kerja
  4. Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika)
  5. Satuan Karya (Saka)
MAJELIS PEMBIMBING (MABI)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap Gugus Depan (Gudep), Satuan Karya dan Kwartir membentuk Majelis Pembimbing. Majelis Pembimbing  adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing. Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan. Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.

Organisasi Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing Gugus depan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

Pembina Gugus Depan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.

Majelis Pembimbing terdiri atas:
  • Seorang Ketua;
  • Seorang Wakil Ketua;
  • Seorang Sekretaris;
  • Seorang  Ketua Harian;
  • Beberapa orang anggota;
Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.

BADAN KELENGKAPAN DAERAH, CABANG DAN RANTING
Dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Kwartir, maka perlu dibantu badan-badan yang berkedudukan sebagai Badan Kelengkapan Kwartir. 

Untuk di tingkat Kwartir Daerah Badan Kelengkapan tersebut terdiri atas :
  • Dewan Kehormatan Daerah.
  • Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Daerah
  • Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Daerah
  • Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Daerah
  • Badan Usaha Kwartir Daerah
  • Satuan Kegiatan.
Untuk di tingkat Kwartir Cabang Badan Kelengkapan tersebut terdiri atas :
  • Dewan Kehormatan Cabang.
  • Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Cabang
  • Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang
  • Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Cabang
  • Badan Usaha Kwartir Cabang
  • Satuan Kegiatan.
Di Tingkat Kwartir Ranting Badan Kelengkapan terdiri atas :
  • Dewan Kehormatan Ranting
  • Koordinator Gugus Depan
  • Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting
  • Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Ranting
  • Badan Usaha Kwartir Ranting
  • Satuan Kegiatan.
Perbedaan Badan kelengkapan yang dimiliki Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting hanya pada keberadaan Lembaga Pendidikan Kader Pramuka yang tidak dibentuk di tingkat Kwartir Ranting, sedangkan Koordinator Gugus Depan hanya ada di tingkat Kwartir Ranting.

Koordinator Gugusdepan atau disingkat korgudep dibentuk untuk mengkoordinasikan dan penghubung Kwartir Ranting dengan Gugusdepan dan Satuan Karya yang ada di suatu wilayah kelurahan/ Desa. Korgudep dijabat oleh seorang Pembina Pramuka dan dapat dipilih pada penyelenggaraan musyawarah ranting sekaligus ex-officio Andalan Ranting.

ANDALAN
Andalan berasal dari kata dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan kata handal. Andalan memiliki arti adalah yang dapat dipercaya untuk melakukan/ melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang diampunya.

Nama andalan merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir Nasional sampai dengan Kwartir Ranting. Contoh :
  • Andalan Nasional disingkat Annas.
  • Andalan Daerah disingkat Andu.
  • Andalan Cabang disingkat Ancu.
  • Andalan Ranting disingkat Anru
Setiap pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang diampunya.  Andalan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.

Demikian informasi tentang Organisasi Pramuka di Indonesia yang bisa dibagikan penulis pada kesempatan ini. Semoga Barokah !!!

Salam Pramuka !!!
Labels: Organisasi, Teori Dasar

Terima kasih telah membaca Organisasi Pramuka di Indonesia. Silahkan berbagi jika bermanfaat !!! ...

0 Comment for "Organisasi Pramuka di Indonesia"

Back To Top