Pages

Arti "Kwartir" dalam Gerakan Pramuka Indonesia

Salam Pramuka !!!

Dalam organisasi kepramukaan utama dari mulai tingkat Pusat sampai ke Daerah, dikenal dengan istilah Kwartir. Mungkin masih ada yang belum memahami pengertian dari “Kwartir”. Dalam kesempatan ini disajikan ulasan mengenai Arti “Kwartir” dalam GerakanPramuka Indonesia.

Kwartir adalah istilah kepramukaan yang merujuk pada satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh para andalan (istilah untuk pengurus kwartir). Kwartir memiliki tingkatan yang disesuaikan dengan tingkat/wilayah pemerintahan dari pusat sampai daerah. Berdasarkan wilayahnya cakupannya, kwartir dibagi menjadi:
  • Tingkat Nasional oleh Kwartir Nasional
  • Tingkat Provinsi oleh Kwartir Daerah
  • Tingkat Kabupaten/Kota oleh Kwartir Cabang
  • Tingkat Kecamatan oleh Kwartir Ranting
Kwartir dijalankan oleh pengurus Kwartir yang disebut dengan Andalan. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya andalan dibantu oleh Staf Kwartir. Staf Kwartir adalah karyawan Gerakan Pramuka yang diberi imbalan (gaji). Selain daripada pengurus, Kwartir di setiap jajarannya juga memiliki Majelis Pembimbing. Majelis Pembimbing bertugas untuk memberikan arahan, bimbingan dan bantuan dari segi moril dan materil. Anggota Majelis Pembimbing terdiri dari tokoh pramuka, tokoh masyarakat dan atau orang tua peserta didik.

Badan Kelengkapan Kwartir terdiri dari:
  • Dewan Kehormatan
  • Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
  • Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
  • Pembantu Andalan (Andalan yang membidangi/mengurus tugas dan fungsi tertentu)
  • Badan Usaha Kwartir
  • Satuan Kegiatan
Demikian informasi mengenai Arti “Kwartir” dalam GerakanPramuka Indonesia yang dapat penulis sajikan. Semoga Bermanfaat !!!

Salam Pramuka !!!
Labels: Teori Dasar

Terima kasih telah membaca Arti "Kwartir" dalam Gerakan Pramuka Indonesia. Silahkan berbagi jika bermanfaat !!! ...

0 Comment for "Arti "Kwartir" dalam Gerakan Pramuka Indonesia"

Back To Top